KPU Kabupaten Cilacap mengusulkan penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) menghadapi Pemilihan Umum 2029. Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno, mengungkapkan usulan tersebut sebagai respons atas arahan KPU RI untuk mempersiapkan penataan Dapil lebih awal. Usulan tersebut mencakup penambahan Dapil dari enam menjadi tujuh atau delapan, dengan pertimbangan pemerataan wilayah dan jumlah penduduk di setiap daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap suara masyarakat terwakili dengan baik dalam Pemilu. KPU Cilacap juga berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi serta partisipasi masyarakat dalam setiap Pemilu. Meskipun demikian, mereka menunggu regulasi terbaru sebagai dasar pelaksanaan penataan Dapil. Proses penataan Dapil akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mencegah pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terpinggirkan dalam proses demokrasi di Kabupaten Cilacap. Perubahan undang-undang Pemilu yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan ini masih dalam proses penantian. Setelah aturan jelas dan ditetapkan, KPU Cilacap akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, walaupun tahapan Pemilu masih cukup jauh.
KPU Cilacap: Usul Penambahan Dapil 7-8 Pemilu 2029
Read Also
Recommendation for You

Muncul dugaan pembajakan merek dagang pupuk di Kabupaten Gresik dengan miripnya kemasan produk gudang di…

Aktivis Kesehatan Puji Bupati Jember atas Dukungannya untuk Nakes Menyoroti peran penting Bupati Jember, Dedy…

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia Isu perlindungan hak cipta bagi…

Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember Merayakan keberlangsungan budaya lokal, Festival…

Sumur Minyak Rakyat di Desa Gandu Blora Kembali Beroperasi setelah Mengalami Kendala Koordinasi Penampakan sumur…







