Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa baru-baru ini memberikan Surat Keputusan remisi Idul Fitri kepada 455 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Di antara mereka, tiga orang langsung bebas pada hari raya. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis setelah Salat Id di Aula Sahardjo lapas. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total penerima, 452 orang menerima RK I dengan pengurangan masa pidana, sementara tiga lainnya menerima RK II sehingga langsung dibebaskan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan. Remisi Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan beragama Islam, sementara untuk pemeluk agama lain, remisi diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing. Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan juga sebagai hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif dalam program pembinaan. Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam proses pembinaan yang ada.
Remisi Lebaran Lapas Banyuwangi: Ratusan Napi Bebas!
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka…

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan langkah konkret dalam…

Profesor Agus Trihartono, Guru Besar FISIP di Universitas Jember, berbagi pandangan penting tentang pendekatan komunikasi…

Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga dalam balapan…








