Berita  

Remisi Lebaran Lapas Banyuwangi: Ratusan Napi Bebas!

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa baru-baru ini memberikan Surat Keputusan remisi Idul Fitri kepada 455 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Di antara mereka, tiga orang langsung bebas pada hari raya. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis setelah Salat Id di Aula Sahardjo lapas. Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total penerima, 452 orang menerima RK I dengan pengurangan masa pidana, sementara tiga lainnya menerima RK II sehingga langsung dibebaskan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan. Remisi Idul Fitri hanya diberikan kepada warga binaan beragama Islam, sementara untuk pemeluk agama lain, remisi diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing. Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan hukuman tanpa dasar, melainkan juga sebagai hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif dalam program pembinaan. Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam proses pembinaan yang ada.

Source link