Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Sidang itu dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Wakil Menteri Agama hingga pakar falak dari perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Menag menjelaskan bahwa keputusan penetapan Idulfitri didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil hisab dan rukyatul hilal. Posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal menurut kesepakatan Menteri Agama negara anggota MABIMS. Dengan tidak adanya laporan rukyat yang berhasil melihat hilal, pemerintah memutuskan bahwa bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Sidang isbat ini dianggap penting karena merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam. Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat untuk memberikan dasar hukum dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah demi menjaga persatuan umat Islam dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya.












