Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dengan memastikan pondasi agama dan etika tertanam kuat sebelum mereka terjun ke dunia digital. Salah satu langkah yang diambil adalah larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Nasaruddin Umar juga mengajak madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawasi Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 guna meningkatkan literasi dan karakter murid. Intinya, aturan ini mengatur pengelolaan sistem elektronik (PSE) yang memiliki profil risiko tinggi, khususnya yang menyediakan layanan jejaring sosial. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.
Dunia Digital: Eksplorasi Tanpa Batas dalam Era Digital
Read Also
Recommendation for You

Doni Salmanan, setelah menghabiskan empat tahun dalam masa hukuman, kini telah kembali ke kebebasan. Dia…

Pada hari Minggu, 12 April 2026, Betrand Peto Putra Onsu mengekspresikan rasa kecewanya setelah tidak…

Memiliki berat badan ideal bukan hanya sekadar untuk penampilan, tetapi juga penting untuk kesehatan jangka…

Kuliner Nusantara tetap memikat hati masyarakat Indonesia meskipun tren makanan global terus bermunculan. Keaslian rasa,…

Jahe dan kunyit bukan hanya bumbu masakan biasa, tetapi juga memiliki manfaat kesehatan yang signifikan….







