Dunia Digital: Eksplorasi Tanpa Batas dalam Era Digital

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dengan memastikan pondasi agama dan etika tertanam kuat sebelum mereka terjun ke dunia digital. Salah satu langkah yang diambil adalah larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Nasaruddin Umar juga mengajak madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawasi Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 guna meningkatkan literasi dan karakter murid. Intinya, aturan ini mengatur pengelolaan sistem elektronik (PSE) yang memiliki profil risiko tinggi, khususnya yang menyediakan layanan jejaring sosial. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.

Source link