TikTok merespons penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas dan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami aturan tersebut. TikTok juga mengklaim bahwa mereka memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi untuk melindungi pengguna remaja.
Menurut Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, TikTok telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur. Mereka menyatakan bahwa akun remaja di TikTok dilengkapi dengan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform.
Permenkomdigi yang disahkan pada 6 Maret merupakan aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada 28 Maret 2025. Aturan ini mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi. Penilaian tingkat risiko dilakukan dengan melihat beberapa aspek, seperti berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal, terpapar pada konten yang tidak sesuai untuk anak, dan lain sebagainya.
Platform akan dikategorikan memiliki profil risiko tinggi jika memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek. Sebaliknya, platform masuk ke dalam kategori risiko rendah jika memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek. Pastikan bahwa platform melakukan penilaian risiko secara mandiri dan melaporkannya kepada Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.
Aturan ini mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan setiap platform media sosial dan game online, seperti TikTok dan Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak, baik dengan mengembangkan teknologi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.






