Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat. Hj. Ida menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen sebagai fondasi keadilan ekonomi dan menekankan perlunya negara melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital.
Dalam sosialisasi ini, hak dasar konsumen seperti kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan ditekankan. Pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, memberikan informasi secara transparan, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Pada sesi dialog interaktif, peserta menyampaikan masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan perlindungan konsumen kecil yang terasa lemah.
Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat demi mendukung perlindungan konsumen yang semakin penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.












