Hari Kesehatan Mental Remaja yang diperingati setiap 2 Maret menyoroti pentingnya perlindungan anak di era digital. Tidak hanya dalam hal membatasi akses, tetapi juga dalam memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan mental mereka. Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi di ruang digital. Meskipun langkah ini layak diapresiasi, orang tua juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan pembatasan tersebut berpengaruh pada kondisi psikologis anak dan remaja.
Media sosial, yang merupakan risiko dan juga ruang dukungan, menjadi topik diskusi di berbagai negara. Sejumlah ahli, seperti Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyatakan bahwa menutup akses tanpa strategi pendampingan dapat berdampak negatif pada kecemasan dan rasa terasing anak. Hal ini juga dapat mendorong remaja untuk mencari celah dengan cara yang kurang aman, seperti membuat akun anonim atau bergeser ke platform lain yang sulit dipantau.
Di Indonesia, pandangan serupa disampaikan oleh Rose Mini Agoes Salim, seorang pakar psikologi anak dan remaja dari Universitas Indonesia. Ia menekankan bahwa ruang digital sering menjadi tempat eksplorasi identitas dan koneksi sosial bagi anak dan remaja. Orang tua perlu menyadari bahwa dunia digital tidak hanya berbahaya, namun juga memiliki potensi positif jika dikelola dengan baik. Oleh karena itu, saat melindungi anak dari dampak negatif media sosial, orang tua juga perlu mempertimbangkan manfaat edukasi, membangun jejaring, dan mengasah keterampilan digital bagi anak.












