Berita  

Polemik Surat Keberatan Kasus Sengketa Tanah Golo Mori: Kuasa Hukum Bantah Pemerasan

Polemik sengketa tanah di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat dengan pemanggilan Hasanuddin oleh penyidik kepolisian terkait isu dugaan pemerasan. Kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya untuk klarifikasi pembuatan surat keberatan oleh warga Nggoer. Dia menjelaskan bahwa klien hanya membantu mengetik surat atas permintaan Tua Golo Nggoer, tanpa ada unsur pemerasan dalam pemeriksaan tersebut.

Surat keberatan ini merupakan langkah administratif untuk menyuarakan ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer yang terkait dengan sengketa lahan di Golo Mori. Sengketa antara dua kelompok yang mengklaim hak atas lahan di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, telah melibatkan perjanjian damai yang kemudian kembali mencuat karena luas tanah dalam sertifikat dituduh melebihi kesepakatan awal.

Selama proses penyelesaian, terdapat isu dugaan pemerasan oleh anggota DPRD Manggarai Barat terhadap salah satu pihak, yang kemudian diselidiki oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTT. Mereka menyimpulkan bahwa itu adalah sengketa hak dan bukan unsur pidana, namun sengketa kepemilikan ganda yang harus diselesaikan melalui jalur perdata. Polemik ini terus berlanjut dalam proses persidangan untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link