Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun di Provinsi Kepulauan Riau menetapkan pembatalan sejumlah permohonan paspor dan keberangkatan penumpang tujuan Malaysia sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, terdapat kenaikan jumlah permohonan paspor yang ditunda dari tahun ke tahun, menunjukkan komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik ilegal. Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen pendukung, sebagai upaya untuk memastikan keabsahan data dan tujuan perjalanan. Langkah ini diambil untuk menghindari keberangkatan nonprosedural yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Imigrasi Karimun juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat demi keamanan bersama.
Antisipasi TPPO: Kanim Karimun Tunda Permohonan Paspor Baru
Read Also
Recommendation for You

Fenomena masyarakat yang turun tangan menambal jalan berlubang secara swadaya di Bondowoso mendapat perhatian serius…

Tol Fungsional Situbondo Barat Dibuka, Polisi Perkuat Pengamanan Mudik Arus mudik Lebaran tahun ini mendapat…

Tim penyidik KPK telah menjalankan operasi tangkap tangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa…









