Pada Sabtu malam (21/02/2026), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan razia parkir liar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung, Jawa Timur. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Dishub Jember bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Jember dalam menyisir zona larangan parkir yang mengganggu arus lalu lintas tepi jalan.
Dalam operasi ini, kendaraan yang terparkir secara melanggar diberikan teguran langsung dan ditempeli stiker peringatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran parkir liar yang masih sering terjadi di wilayah tersebut. Dishub Jember mengingatkan bahwa pelanggar parkir liar berpotensi didenda hingga Rp 500.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain kendaraan pribadi, para pedagang yang menjajakan barang dagangannya di jalan dan trotoar di depan Halte Jl. Gajah Mada juga mendapat teguran. Meskipun masalah ini bukan kewenangan langsung Dishub, namun kehadiran pedagang di area terlarang berpotensi mengganggu aktivitas transportasi umum. Halte Jl. Gajah Mada seharusnya digunakan untuk menunggu kendaraan angkutan umum, bukan sebagai tempat berjualan.
Rencananya, program penertiban parkir liar akan terus dilakukan oleh Dishub Kabupaten Jember sepanjang tahun 2026. Program ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin, baik seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pelanggaran parkir liar dapat ditekan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati regulasi lalu lintas.












