Sebanyak 398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa Tengah, yang sebelumnya dinonaktifkan, telah mengajukan reaktivasi. Pengaktifan kembali kepesertaan ini dimulai pada awal Februari 2026. Sebagian peserta yang telah mengajukan reaktivasi telah kembali aktif dan dapat menggunakan kembali BPJS PBI mereka tanpa biaya tambahan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini memungkinkan mereka yang mengalami kondisi penyakit tertentu, kronis, atau katastropik untuk terus menerima layanan kesehatan yang diperlukan.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menonaktifkan 56.596 peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Cilacap karena beberapa alasan, termasuk data tidak sesuai dari sistem Kemensos atau peningkatan pendapatan di atas desil 5. Bagi peserta yang ingin mengajukan reaktivasi, mereka dapat mengurusnya melalui dinas setempat, kantor desa, atau kelurahan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya yang menegaskan kebutuhan peserta akan layanan kesehatan tersebut.
Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, menekankan bahwa reaktivasi ini penting bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin atau dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa. Bagi peserta yang memenuhi syarat dan membutuhkan layanan kesehatan kembali, reaktivasi BPJS PBI merupakan langkah yang vital untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang diperlukan.












