Anggota DPR RI, Benny K. Harman, mengadakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di Hotel Parlezo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Sabtu malam. Dalam acara tersebut, Benny menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah masalah sosial dan hukum yang masih menjadi perhatian di Labuan Bajo, meskipun kawasan tersebut terus mengalami perkembangan sebagai destinasi wisata internasional.
Benny menyoroti beberapa isu seperti jual beli BBM ilegal, kriminalisasi masyarakat yang membuat sopi, pengambilalihan tanah masyarakat, dan tumpang tindih sertifikat. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut muncul karena kurangnya penghayatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Menurut Benny, jalan keluar dari masalah yang ada adalah dengan menjalankan konstitusi secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga jurnalis, untuk menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam berperan. Benny menekankan pentingnya keberagaman masyarakat Labuan Bajo memiliki kepastian hukum yang kokoh, dengan konstitusi sebagai landasan utama.
Dalam pandangannya, Labuan Bajo sebagai kota majemuk harus menjunjung tinggi tertib hukum. Ia meyakini bahwa dengan konstitusi UUD 1945 sebagai pedoman, berbagai konflik sosial dan hukum dapat diredam. Benny berpendapat bahwa implementasi UUD 1945 beserta aturan turunannya secara utuh dan tanggung jawab oleh seluruh pihak, merupakan kunci penyelesaian berbagai persoalan di Labuan Bajo.












