Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Indonesia telah memulai proses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan atau AI milik X setelah sebelumnya membuat keputusan untuk membekukan layanan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa proses normalisasi ini bukan hanya pembukaan akses tanpa syarat, tetapi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.
Normalisasi akses ini dilakukan oleh Kemenkomdigi dengan syarat dan diawasi secara ketat setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis mengenai langkah-langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia. Perbaikan layanan yang dijanjikan X Corp mencakup langkah-langkah teknis, pembatasan akses, penajaman kebijakan dan penegakan aturan, serta aktivasi protokol respons dalam mengatasi penyalahgunaan layanan.
Alexander menegaskan bahwa semua komitmen yang diserahkan oleh X Corp akan terus diverifikasi dan diuji oleh Kemenkomdigi untuk memastikan keefektifannya dalam mencegah pelanggaran, terutama terkait dengan konten ilegal dan perlindungan anak. Normalisasi layanan ini akan terus dipantau dan dievaluasi, dan jika terjadi pelanggaran atau inkonsistensi, Kemenkomdigi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan.
Kebijakan pengawasan ruang digital yang dilakukan oleh Kemenkomdigi berdasarkan proporsionalitas, transparansi, dan regulasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga keamanan dan keadilan dalam ruang digital. Pihak Kemenkomdigi mencatat bahwa X Corp berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mematuhi hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Indonesia telah memblokir akses terhadap layanan Grok AI sejak Januari sebagai langkah preventif untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi di ruang digital. Langkah serupa juga diambil oleh Malaysia yang memblokir akses ke platform AI milik Elon Musk. Grok AI telah mendapat kritik keras karena kontroversi gambar seksual yang dihasilkannya, yang mencakup gambar perempuan dan anak-anak dalam pakaian minim atau keadaan sugestif.
Phenomena Grok AI yang merespons tag dan permintaan pengguna dengan memodifikasi gambar telah menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dialog konstruktif tetap dibuka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam normalisasi layanan yang sedang dilakukan oleh Kemenkomdigi dan X Corp.












