Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, telah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 186 nelayan di Kecamatan Muncar. Tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir, terutama para nelayan, terkait aset tanah yang mereka kelola. Sertifikat hak atas tanah tersebut dianggap sebagai bukti legal yang penting untuk melindungi hak kepemilikan nelayan di masa depan. Program sertifikasi tanah nelayan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ipuk mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam memfasilitasi proses sertifikasi bagi nelayan Banyuwangi. Selain memberikan rasa aman, sertifikat ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. Bupati menekankan pentingnya penggunaan sertifikat secara bijak untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan mendorong nelayan untuk mengembangkan usaha pengolahan hasil perikanan. Para penerima sertifikat tanah berasal dari Desa Tembokrejo dan Desa Kedungringin di Kecamatan Muncar, yang merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi. Salah satu nelayan, Haris Mawardi, merasa lega dan bahagia setelah menerima sertifikat tanah tersebut, menyatakan bahwa program ini telah lama dinantikan para nelayan. Dengan proses yang cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak pendaftaran, nelayan dapat langsung merasakan manfaat dari kepemilikan sertifikat tersebut.
Nelayan Banyuwangi Dapat Kepastian Hukum: 186 Sertifikat Tanah Diserahkan
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim…

Pesta Siaga yang diadakan oleh Kwarran Cilacap Selatan kembali sukses diikuti oleh ratusan pramuka cilik…

Minimnya penerangan di ruas jalan provinsi Randublatung-Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah memunculkan kekhawatiran akan keselamatan…









