5 Aturan Baru Komdigi Pencegah Penipuan Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis aturan baru terkait registrasi kartu SIM seluler untuk mencegah penipuan digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler disebut-sebut memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan, serta sebagai langkah untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Salah satu aturan baru yang diamanatkan adalah kewajiban operator seluler menyediakan fasilitas cek nomor bagi masyarakat untuk mengetahui nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Selain itu, aturan juga meliputi pemblokiran nomor seluler yang disalahgunakan, serta mekanisme pengaduan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum terkait penggunaan nomor tanpa izin. Pemerintah berharap aturan ini dapat menutup celah penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi dengan memastikan setiap nomor seluler terhubung ke pemilik identitas yang sah.

Registrasi kartu seluler kini tidak hanya sebagai prosedur administratif semata, namun juga instrumen penting perlindungan masyarakat di dunia digital. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah juga menjadi prinsip registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, pembatasan kepemilikan nomor dan hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitas mereka juga menjadi fokus utama dalam aturan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan bahwa kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Selain itu, batasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara juga diterapkan. Sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi, tetapi tetap memberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat di Indonesia.

Source link