Kamis, 8 Januari 2026 – 11:32 WIB
VIVA – Keputusan Pengadilan Agama Kota Bandung akhirnya memperjelas pengaturan hak asuh anak dari pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah perceraian keduanya dikabulkan. Dalam putusan tersebut, hak asuh Camillia Laetitia Azzahra atau Zara ditetapkan berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya, sementara Ananda Arka berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil. Kesepakatan ini telah disetujui kedua belah pihak dan menjadi bagian penting dari putusan cerai yang dibacakan secara elektronik.
Baca Juga :
Kubu Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Harta Gono-gini dengan Atalia hingga Kasus di KPK
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa keputusan terkait hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas dalam proses mediasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
![]()
Ridwan Kamil dan Atalia PR.
Baca Juga :
Bocor! Chat Terakhir Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sebelum Bercerai, Isinya….
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan di Bandung pada Rabu, 7 Januari 2025.
Ikhwan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan hak asuh dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan hukum acara peradilan agama. Hal ini dilakukan karena perkara perceraian termasuk ranah privat yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
Baca Juga :
Pengacara Buka Suara soal Isu Arka Anak Hubungan Gelap Ridwan Kamil-Aura Kasih, Ungkap Fakta Ini
“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, salinan putusan hanya bisa diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Ia juga memastikan bahwa jalannya persidangan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Meski putusan telah dibacakan, Ikhwan menyebutkan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masih terdapat masa tenggang selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan.
Terkait dasar hukum perceraian, Pengadilan Agama merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menyatakan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, turut membenarkan putusan perceraian yang dibacakan pada Rabu, 7 Januari. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.
Halaman Selanjutnya
“Menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Ibu Atalia,” ujar Wenda Alwi kepada wartawan.












