Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono Terungkap

Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini mencakup pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka terkait Pilkada 2024.

Bupati Citra Pitriyami mengalami fluktuasi total kekayaan dalam lima tahun terakhir, dengan kekayaan mencapai Rp 2.972.325.741 pada tahun 2024 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Kekayaan bersih Citra meliputi aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan kekayaan signifikan dari tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024, aset terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Pelaporan harta kekayaan menjadi cerminan dari kewajiban transparansi bagi pejabat publik dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Source link