Pemerintah Desa Tebuwung bersama BPD dan warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satya Yustisia membuat pelaporan ke Polsek Dukun terkait pungli terhadap pedagang warkop di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Para pedagang warung kopi di Desa Tebuwung resah dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemilik salah satu warung berinisial Y yang diduga menarik pungutan dengan modus uang keamanan. Kasus ini terbongkar setelah Ketua RT setempat menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa sudah mengambil tindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar ini, di mana setiap pemilik warung kopi ditarik pungutan sebesar 100 ribu per bulan. Pelaporan ini dilakukan untuk mencari kebenaran dan memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kecil yang merasa terganggu dengan adanya pungutan liar tersebut. Selain itu, LBH Satya Yustisia juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memberikan keadilan bagi para pedagang yang telah dirugikan.
Pungutan Liar Gresik: Pedagang Warkop Resahkan, Warga Laporkan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Kebakaran di Sumenep Capai 94 Laporan selama Tiga Bulan Terakhir Menjelang akhir 2026, Kabupaten Sumenep…

Pawai Endhog-Endhogan: Perayaan Meriah Maulid Nabi di Banyuwangi Pada Kamis sore (10/9/2026), Pemkab Banyuwangi menggelar…

Dinkesda Blora Temukan Pelanggaran di SPPG Sukorejo 2: Kisah Tempe Depan Toilet hingga Minyak Curah…

Petugas Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu yang Diselundupkan dalam Kerupuk Plompong…








