Pemerintah Desa Tebuwung bersama BPD dan warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satya Yustisia membuat pelaporan ke Polsek Dukun terkait pungli terhadap pedagang warkop di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Para pedagang warung kopi di Desa Tebuwung resah dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pemilik salah satu warung berinisial Y yang diduga menarik pungutan dengan modus uang keamanan. Kasus ini terbongkar setelah Ketua RT setempat menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa sudah mengambil tindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar ini, di mana setiap pemilik warung kopi ditarik pungutan sebesar 100 ribu per bulan. Pelaporan ini dilakukan untuk mencari kebenaran dan memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kecil yang merasa terganggu dengan adanya pungutan liar tersebut. Selain itu, LBH Satya Yustisia juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas untuk memberikan keadilan bagi para pedagang yang telah dirugikan.
Pungutan Liar Gresik: Pedagang Warkop Resahkan, Warga Laporkan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Setelah dilanda banjir bandang pada akhir Desember 2025, permintaan untuk membuat tiket masuk ke Wahana…

Sengketa lahan antara PT Bungah Industrial Park (BIP) dan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten…

Penanganan dampak banjir di Sungai Glintongan, Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo masih terus…

Sebuah kejadian tragis terjadi di wilayah Blitar, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial DP (35) dilaporkan…

Pada tanggal 12 Januari 2026, warga Desa Jati, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggelar…







