Berita  

Bus Wisata ke Bromo Dilarang Beroperasi Saat Puncak Nataru 2025/2026

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan Rampcheck Terpadu untuk mencegah tindak pelanggaran angkutan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di kawasan Bromo, Jawa Timur. Armada bus pariwisata yang tidak memenuhi standar keselamatan langsung dilarang beroperasi dan harus diganti oleh pengurus jasa perjalanan wisata.

Kegiatan ramp check dilakukan di Rest Area Alia Bromo, Probolinggo, sebagai bagian dari pengawasan angkutan penumpang selama masa libur panjang. Kementerian Perhubungan, kepolisian, PT Jasa Raharja, dan dinas terkait terlibat dalam pengawasan ini untuk memastikan keselamatan perjalanan wisatawan. Pemeriksaan fokus pada kelaikan teknis kendaraan dan kesiapan pengemudi, yang tidak dapat ditoleransi jika melanggar aspek keselamatan.

Selain kondisi fisik kendaraan, petugas juga memeriksa masa berlaku dokumen uji berkala, tanda lulus uji, serta perizinan perusahaan angkutan. Kendaraan penumpang yang tidak memiliki dokumen uji yang masih berlaku tidak diizinkan beroperasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kesehatan pengemudi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Kendaraan yang tidak memenuhi kategori keselamatan tidak diizinkan berangkat hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengurus jasa perjalanan wisata diwajibkan untuk mengganti armada bus demi keselamatan penumpang. Selain itu, pihak lain seperti PT Jasa Raharja juga mendukung kegiatan ramp check dengan melakukan pemeriksaan iuran wajib yang masih aktif sesuai peraturan yang berlaku.

Selain pemeriksaan, Jasa Raharja juga melakukan edukasi keselamatan kepada penumpang melalui stiker imbauan di dalam kendaraan. Apabila ditemukan pengemudi yang berkendara secara berbahaya, akan diberikan sanksi disipliner untuk mencegah kecelakaan. Semua pihak terlibat aktif dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum selama musim liburan.

Source link