Berita  

Natal 2025: 4 Warga Binaan Lapas Solok Dapat Remisi Khusus

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari program pembinaan dan percepatan reintegrasi sosial. Keputusan remisi ini dibacakan oleh Kepala Lapas Solok, Jempri Ginting, pada acara resmi di aula lapas. Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Empat narapidana yang menerima remisi pada Natal 2025 adalah satu orang dengan pengurangan hukuman selama satu bulan 15 hari, dua orang dengan satu bulan, dan satu orang lainnya selama 15 hari. Mereka terdiri dari narapidana laki-laki dan perempuan. Besaran remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku dan kepatuhan selama pembinaan di dalam lapas.

Jempri Ginting mengajak narapidana untuk menggunakan Natal sebagai momen refleksi diri dan membangun sikap dan perilaku yang lebih baik. Lapas Solok memberikan pembinaan dan pelayanan yang setara kepada seluruh warga binaan, meskipun berasal dari latar belakang kasus dan keyakinan yang berbeda. Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

Source link