Korban Kavling Bodong DPRD Kabupaten Bogor Dibohongi Yayasan Tahfidz Indonesia

Pada Selasa, 23 Desember, puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di Desa Ekowisata Sentul, Sukamakmur, Bogor, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bogor. Mereka menginginkan kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang dibeli dari pihak yang diduga mewakili Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyambut para korban dalam pertemuan tersebut, yang juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti DPMPTSP, DPKPP, BPN, Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.

Instansi pemerintah daerah dengan tegas menyatakan bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, permohonan perizinan melalui OSS yang diajukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia pada 4 Desember 2020 telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga mengkonfirmasi penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020.

Source link