Berita  

72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Jatim: Modus Cangkang Sawit

Pengungkapan kasus pemasukan bawang bombay tanpa dokumen karantina tumbuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengungkap praktik ilegal pemasukan bawang bombay tanpa dokumen karantina tumbuhan yang berpotensi membahayakan ketahanan pangan nasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat kontainer berisi sekitar 72 ton bawang bombay di Surabaya. Komoditas tersebut dikirim dari Kalimantan Tengah tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan yang diwajibkan oleh undang-undang karantina. Modus pemalsuan dokumen digunakan untuk menghindari pengawasan karantina negara. Menteri Pertanian Amran menekankan bahwa pemasukan komoditas hortikultura tanpa karantina dapat merusak sektor pertanian nasional. Penyidikan menunjukkan bahwa pemasukan ilegal bawang bombay hanya sebagian kecil dari praktik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Tindakan ilegal ini tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga merugikan stabilitas harga serta menciptakan ketidaksehatan bagi petani dan pedagang yang mematuhi aturan. Penegakan hukum dilakukan terhadap tersangka yang diduga sebagai pemilik bawang bombay ilegal dan pengendali pengiriman. Sistem pengawasan karantina di bawah Kementerian Pertanian juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Kementan mendukung penegakan hukum dan mengarah pada penguatan koordinasi antar lembaga terkait untuk menghindari pelanggaran karantina. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran di sektor pangan tidak hanya masalah perdagangan, melainkan juga menyangkut keamanan hayati, perlindungan petani, dan kredibilitas pengawasan negara.

Source link