Berita  

Ungkap Status dan Modus Dugaan Penipuan Kiai di Jember

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Elf yang menimpa salah satu kiai ternama di Kabupaten Jember resmi dilaporkan ke Polres Jember pada Senin (22/12/2025) siang. Bukti laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember dengan nomor LPM/1432/XII/2025/SPKT/Polres Jember, yang ditandatangani Kepala SPKT Inspektur Polisi Altarosi Yarjuna Karisma. Kuasa hukum RM, Imam Haironi, SH, mengungkapkan terduga pelaku berinisial AR diketahui berstatus sebagai wali santri di yayasan yang dipimpin kliennya. Informasi dari klien kami, terduga pelaku adalah wali santri. Ini sungguh ironis. Seharusnya kiai dibantu, justru malah dibuat susah, ujar Imam, Selasa (23/12/2025). Anak terduga pelaku juga disekolahkan dan dididik di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai RM. Menurut Imam, kliennya sebelumnya telah memberikan banyak kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, mengingat status AR sebagai wali santri. Kecurigaan semakin menguat ketika SS menyarankan agar RM merelakan mobil tersebut untuk dijual, dengan alasan sudah ada pembeli agar utang bisa cepat dilunasi. Advokat muda tersebut berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporan itu agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan pesantren. Sementara itu, petugas SPKT Polres Jember menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.{% endraw %}

Source link