Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait aplikasi pencurian data yang mengatasnamakan debt collector mata elang (matel) yang beredar di Play Store. Pihak Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi yang diduga terkait dengan praktik curang tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti aplikasi yang terlibat dalam praktik mata elang. Selain itu, proses verifikasi terus dilakukan untuk aplikasi lain yang masih beroperasi.
Komitmen aktif dari Komdigi dalam memantau aplikasi dan konten digital yang melanggar undang-undang juga ditekankan oleh Alexander. Terkait dengan dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor, Komdigi bersiap melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses penindakan dilakukan melalui verifikasi oleh instansi pengawas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Koordinasi yang kuat dengan instansi pengawas sektor dan platform digital terus ditingkatkan oleh Komdigi untuk memastikan ruang digital aman dari praktik penyalahgunaan data dan aktivitas ilegal. Informasi terkait aplikasi debt collector Matel yang beredar di media sosial, telah menarik perhatian publik. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah menangkap beberapa individu yang diduga terkait dengan salah satu aplikasi debt collector matel, yaitu ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait aplikasi tersebut. Kini, mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti pidana terkait operasional aplikasi matel. Status keempat orang tersebut masih sebagai saksi. Tindakan tegas terus dilakukan untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dari praktik ilegal dan penyalahgunaan data.












