Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap sedang melakukan negosiasi dengan enam pekerja yang baru saja menyelesaikan perjalanan berjalan kaki dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Keenam pekerja berasal dari tiga perusahaan yang berbeda, yaitu PT Yakespena, PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom. Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap, Ruseno, menyatakan bahwa negosiasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan yang dihadapi keenam pekerja tersebut.
Mereka menolak menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditawarkan sebelumnya, dengan alasan tuntutan jumlah iuran pesangon MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) di Pertalife sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah. Meskipun perusahaan sudah merespons aspirasi para pekerja, dengan menawarkan kontrak PKWT yang baru, tapi tetap ditolak.
Para pekerja berkeyakinan bahwa tuntutan mereka sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, sedangkan perusahaan menganggap pembayaran iuran pesangon MAPS yang dua kali gaji sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan. Meskipun para pekerja mencairkan pesangon tersebut pada Juli 2025 melalui Pertalife, mereka tetap menuntut untuk diperkerjakan kembali dan mendapatkan manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun.
Ruseno dan pihaknya masih terus mencari titik temu antara kedua belah pihak melalui negosiasi, dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Mereka masih berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.












