Minggu, 14 Desember 2025 – 12:38 WIB
Jakarta, VIVA – Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah Indonesia.
Baca Juga :
Imigrasi Tarik Sementara Paspor Bonnie Blue, Bakal Dideportasi
Denda administratif itu dibayarkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif.
Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Bukan Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketertiban Umum
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia pun menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
Baca Juga :
Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali, tapi Gunakan Visa Wisata Buat Bekerja
Langkah ini, lanjut Alexander Sabar, sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander Sabar.
Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak 12 September 2025.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan Baru demi Hapus Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi sebagai bentuk komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
VIVA.co.id
12 Desember 2025












