Berita  

Kejati Jatim Ungkap Rekayasa Status BUMD di Pelabuhan Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap konstruksi dugaan korupsi terkait konsesi Pelabuhan Probolinggo yang dioperasikan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017. Dalam paparannya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, Jati Wagiyo, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 552.3/3569/104/2015.

Konstruksi dugaan korupsi tersebut melibatkan penggunaan status fiktif yang membuat PT DABN terlihat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh akses konsesi yang istimewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait rekayasa administratif yang dilakukan Pemprov Jawa Timur.

Kejati Jawa Timur juga mencatat adanya indikasi bahwa status BUMD dari PT DABN digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan konsesi dari Kementerian Perhubungan, meskipun fakta menunjukkan sebaliknya. Hal ini telah menyebabkan Kejati membekukan rekening PT DABN dan menyita sejumlah dana untuk mencegah kerugian negara.

Kasus ini menegaskan bahwa aturan terkait status BUMD tidak dapat dipaksakan melalui rekayasa administratif semata, terutama dalam sektor pengelolaan pelabuhan yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi. Kejati Jawa Timur masih menunggu perhitungan kerugian oleh BPKP sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Source link