Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Hal ini disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Pemkab Tangerang siap berkolaborasi dengan kejaksaan dan pemerintah provinsi untuk mendukung aspek pendukung, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan perangkat daerah dalam implementasi pidana kerja sosial. Pendana kerja sosial dianggap sebagai paradigma baru dalam sistem pemidanaan yang humanis, proporsional, dan efektif tanpa harus selalu mengandalkan pidana penjara. Gubernur Banten, Andra Soni, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, juga turut menyatakan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk optimalisasi penerapan aturan KUHP terbaru. Penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan kesiapan Pemkab Tangerang dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Banten.
Bupati Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial sesuai KUHP Baru
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil menangkap pelaku begal payudara yang menyerang seorang…

Suasana di acara Airlangga Education Expo (AEE) 2026 begitu ramai dengan kehadiran peserta yang berebut…

Pada malam Jumat tanggal 23 Januari 2026, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Komisioner Komisi Informasi…

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota…








