Rabu, 3 Desember 2025 – 06:56 WIB
Jakarta, VIVA – Upaya Ammar Zoni untuk bisa hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali kandas. Alih-alih mengabulkan permintaan majelis hakim, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa aktor tersebut hanya dapat mengikuti proses peradilan secara daring. Keputusan ini memantik perhatian publik karena menyangkut status hukum Ammar yang kini semakin kompleks.
Baca Juga :
Alasan Ammar Zoni Belum Bisa Hadir Langsung di Persidangan
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidang tetap dilakukan lewat sambungan telekonferensi, mengikuti kebijakan internal pemasyarakatan yang diberlakukan untuk narapidana tertentu. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
“Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online,” ujar Rika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
TERPOPULER: Ammar Zoni Nangis Titip Pesan Buat Irish Bella, Marissa Anita Gak Nyesel Cerai
Sikap tegas Ditjen PAS bukan semata soal fleksibilitas, melainkan terkait status Ammar Zoni yang tidak lagi diposisikan sebagai tahanan biasa. Ia kini menyandang status narapidana yang sedang menjalani hukuman terkait kasus sebelumnya—sekaligus masuk dalam kategori high risk.
Dirjen PAS mengungkap, kategori tersebut diberikan karena Ammar dinilai memiliki rekam masalah hukum berulang dalam kasus narkotika. Ia bahkan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, fasilitas dengan pengawasan ketat yang hanya diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi.
Baca Juga :
Ammar Zoni Menangis di Persidangan, Titip Pesan Buat Irish Bella
“Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximun Karangnyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temanya yang lain itu masuk kategori high risk,” kata Rika.
Pertimbangan keamanan dan status pemasyarakatan dikatakan menjadi faktor utama penolakan.
“Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana,” lanjutnya.
Status high risk dinilai bukan tanpa alasan. Sejak 2017 hingga 2024, Ammar tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Mulai dari ganja, sabu, hingga alat isap ditemukan dalam berbagai penangkapannya. Bahkan ketika masih menjalani masa hukuman, ia kembali terseret dalam dugaan pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba bersama beberapa rekannya.
Halaman Selanjutnya
Rentetan kasus inilah yang membuat otoritas pemasyarakatan mengambil langkah lebih ketat. Pemindahan ke Nusakambangan serta pembatasan mobilitas, termasuk larangan hadir langsung di persidangan, disebut sebagai bagian pengendalian risiko. Dengan keputusan terbaru ini, Ammar dipastikan tetap mengikuti proses hukumnya secara virtual.












