Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyebut tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Penyidikan tersebut melibatkan enam tersangka, termasuk pejabat Pelindo Regional 3 dan direksi APBS. Mereka diduga terlibat dalam tindakan penyimpangan yang melibatkan pengerukan kolam pelabuhan tanpa dasar hukum yang sah.
Penyidik juga menemukan pemalsuan harga perkiraan sendiri dalam proses pengerukan kolam. Ini memberikan peluang bagi APBS untuk mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dengan tetap memperoleh keuntungan dari selisih biaya. Direktur Utama APBS bahkan menyetujui penggunaan harga tersebut dalam surat penawaran resmi kepada Pelindo Regional 3. Akibat dugaan korupsi ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut, Kejaksaan menahan keenam tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Artinya, upaya hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.












