Kuasa hukum M Bonang Khalimudin bersama puluhan warga korban dugaan penipuan dan penggelapan dana tabungan nasabah oleh koperasi simpan BMT Al-Fitrah di Gresik mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Koperasi tersebut dikelola oleh pasangan suami istri Muhtarur Rofiq sebagai ketua dan Ifsantin Kurniawati sebagai manajer. Setelah sembilan bulan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik, para korban menanti kepastian hukum dengan dipanggilnya pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuasa hukum para korban, M Bonang Khalimudin, memberikan dukungan penuh kepada polisi untuk menyelesaikan masalah ini, karena sudah banyak korban yang terkena dampaknya. Kasus ini bermula dari janji bunga 0,3% per bulan dan hadiah menarik yang ditawarkan oknum karyawan koperasi BMT Al-Fitrah kepada para korban, namun uang yang diinvestasikan tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo. Polres Gresik telah melakukan mediasi berkali-kali tanpa hasil yang memuaskan, sehingga desakan untuk menetapkan tersangka semakin kuat. Semua pihak berharap agar kasus ini segera dituntaskan agar keadilan bisa tercapai.
Tersangka Penggelapan Tabungan Koperasi di Gresik: Desak Polisi Tindak Cepat
Read Also
Recommendation for You

Disdukcapil Cilacap, Jawa Tengah, memberikan layanan administrasi kependudukan melalui mobil pelayanan keliling untuk memudahkan akses…

Yayasan Astra Honda Motor (AHM) bersama PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM) Honda Jatim telah menyalurkan…

Kabupaten Banyuwangi meraih penghargaan atas kinerja vaksinasi PMK pada domba terbaik di Jawa Timur. Penghargaan…

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan inspeksi lintas besar-besaran di jalur utara dan selatan…








