Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir layanan internet global, Cloudflare. Ancaman ini disampaikan karena Cloudflare merupakan salah satu dari 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang masih belum mendaftar sesuai kewajiban. Pendaftaran PSE dianggap penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan hanya masalah administratif tetapi juga instrumen penting untuk menjaga keamanan ekosistem digital. Cloudflare sendiri banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online, dengan lebih dari 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menghindari pemblokiran konten.
Sebagai tanggapan, Komdigi meminta Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai PSE agar mempermudah penanganan kasus judi online. Jika Cloudflare tetap mengabaikan permintaan dan tidak mendaftar, mereka berpotensi menghadapi sanksi administratif termasuk penghentian akses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Komdigi tetap membuka ruang kolaborasi bagi platform global yang menunjukkan itikad baik dalam hal kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital. Status PSE yang sah dianggap sebagai kunci koordinasi dan penegakan hukum terhadap konten ilegal seperti judi online. Komdigi telah mengambil langkah untuk meminta klarifikasi dan komitmen dari Cloudflare dalam hal pendaftaran sebagai PSE Lingkup Pribadi.












