Berita  

Mantan Pejabat Perkim Sidoarjo Didakwa Korupsi Rusunawa Tambaksawah – Negara Rugi Rp 9,7 Miliar

Empat mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo kini tengah dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Heri Soesanto, Agoes Boedi Tjahjono, Dwidjo Prawito, dan Sulaksono adalah empat terdakwa dalam kasus ini, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memimpin jalannya persidangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU I Putu Kisnu Gupta, terungkap bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Rusunawa Tambaksawah selama lebih dari satu dekade. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 9,7 miliar. Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perdana ini merupakan tahap pembacaan dakwaan dan belum melibatkan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengetahui alur pengelolaan dana Rusunawa. Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena sasaran pengelolaannya seharusnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di sisi lain, dua terdakwa, Heri Soesanto dan Agoes Boedi Tjahjono, berencana untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan oleh JPU. Tim kuasa hukum keduanya berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan tidak jelas dan tidak mencerminkan peran klien mereka secara spesifik. Pengacara terdakwa lainnya, Eman Mulyana, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses mempelajari isi dakwaan jaksa. Salah satu alasan pengajuan eksepsi adalah karena kliennya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas.

Source link