Gunung berapi besar yang disebut Tower Bersama Group di Dusun Ujung Manik, Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah menimbulkan kontroversi bagi warga sekitarnya. Pasalnya, warga mengklaim tidak menerima uang kompensasi yang seharusnya mereka terima setelah bangunan tower tersebut diperpanjang kontraknya. Diperkirakan sekitar 40 kepala keluarga yang terkena dampak tinggal di sekitar tower tersebut, yang berlokasi di lahan milik Haji Miswan. Mereka pun melakukan audensi bersama kepala desa untuk mencari solusi terkait masalah ini. Keinginan warga adalah mendapatkan kompensasi, terutama bagi yang tinggal di area terdampak. Warga juga meminta kontribusi sosial dari pengelola tower untuk area mereka. Kepala Desa Ujung Manik berencana untuk berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tuntutan warga tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan tower tersebut. Meski pemilik lahan telah menerima uang dari pengelola tower untuk perpanjangan kontrak, warga sekitar merasa diabaikan dalam proses tersebut. Semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik demi kebaikan bersama.
Kontrak Perpanjangan Tower Desa Ujung Manik Cilacap: Warga Tuntut Uang Kompensasi
Read Also
Recommendation for You

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah XII Surabaya memanfaatkan Jatim Fest 2026 sebagai ruang promosi bagi…

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong agar urban farming di Kelurahan Kedurus,…

Warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mengamankan sepasang muda-mudi yang berada berduaan di sebuah…

Polisi menetapkan SYD (49), guru mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR) di SMKN Karangpucung, Kabupaten…

Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa melantik pengurus Koperasi Konsumen Keluarga Sejahtera TP PKK…







