Perampasan Motor di Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel

Warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin resah dengan ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal, dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Kejadian perampasan sepeda motor Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, memicu kemarahan. Yang membuatnya ironis, motor tersebut tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. LSM PERCiK Raharja menanggapi kasus ini dengan keras, menyebut praktik Matel sebagai kejahatan jalanan yang membahayakan rasa aman masyarakat. Ketua umum LSM tersebut menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam menarik kendaraan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan melalui pengadilan, bukan dengan cara main paksa di jalan. LSM PERCiK meminta Kapolsek Citeureup untuk memberantas praktik ilegal Matel dan menggelar sweeping serta razia rutin guna menjaga keamanan masyarakat. Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut.

Source link