Warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin resah dengan ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal, dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Kejadian perampasan sepeda motor Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, memicu kemarahan. Yang membuatnya ironis, motor tersebut tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. LSM PERCiK Raharja menanggapi kasus ini dengan keras, menyebut praktik Matel sebagai kejahatan jalanan yang membahayakan rasa aman masyarakat. Ketua umum LSM tersebut menegaskan bahwa tindakan sepihak dalam menarik kendaraan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan melalui pengadilan, bukan dengan cara main paksa di jalan. LSM PERCiK meminta Kapolsek Citeureup untuk memberantas praktik ilegal Matel dan menggelar sweeping serta razia rutin guna menjaga keamanan masyarakat. Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut.
Perampasan Motor di Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel
Read Also
Recommendation for You

Pep Guardiola Dikabarkan akan Pensiun dari Manchester City Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola…

Pertandingan Tanpa Gol Antara Borneo FC Samarinda dan Persijap Jepara Pertandingan krusial pekan ke-33 Super…

Kritik Tajam Kosta Runjaic Pasca Kekalahan Telak Udinese dari Cremonese Udinese harus menelan pil pahit…

Foolad Sirjan Iranian Melaju ke Final AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 Foolad Sirjan Iranian…








