Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah berhasil memblokir sebanyak 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya terkait dengan judi online (judol). Proses penelusuran ini dilakukan selama hampir satu tahun dengan memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, angka tersebut mencerminkan ancaman serius yang masih dihadapi oleh kehidupan sosial di Indonesia akibat keberadaan judol. Dalam upaya pemblokiran konten negatif, pihak Komdigi menegaskan hanya akan menindak tegas konten ilegal, termasuk di dalamnya konten judol.
Alex juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan konten judi online bila menemukannya. Dari total konten yang berhasil diblokir, sebagian besar berasal dari situs atau IP, sementara sisanya tersebar di beberapa platform seperti file sharing, Meta, Google, X, Telegram, TikTok, Line, dan App Store. Sistem Saman, yang saat ini masih dalam tahap uji coba, digunakan untuk mengidentifikasi konten negatif dan memberikan surat peringatan kepada platform untuk melakukan tindakan takedown.
Selain itu, Alex juga menyoroti pentingnya kerja sama antara platform user-generated content (UGC) dengan sistem Saman dalam memberantas konten negatif, terutama terkait dengan judi online dan pornografi, terutama pornografi anak. Dalam proses verifikasi konten, platform memiliki kesempatan untuk melakukan intervensi apabila ada ketidaksesuaian atau pelanggaran aturan dalam tindakan takedown yang dijalankan oleh Saman. Metode ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memastikan keberlangsungan digital yang aman dan bersih.