Kejaksaan Negeri Tuban telah mengembalikan berkas perkara Agus Widodo, produsen minuman keras (miras) jenis arak ilegal ke penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Kejaksaan mengemukakan bahwa berkas tersebut tidak lengkap atau P19 setelah pihaknya melakukan telaah. Berkas perkaranya dikembalikan untuk dilengkapi karena belum memenuhi keabsahan dan kualifikasi pasal yang dinyatakan. Himawan Harianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tuban, mengatakan bahwa proses P19 sedang berlangsung dan saat ini masih menunggu perbaikan yang dilakukan oleh penyidik. Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan upaya pihaknya untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sebelumnya, polisi telah membongkar rumah produksi miras jenis arak secara ilegal di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berhasil menangkap pemiliknya, Agus Widodo. Dari rumah produksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Penyidik menjerat Agus dengan pasal-pasal terkait kejahatan tersebut. Hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di wilayah tersebut.
Kejaksaan Tuban Kembalikan Berkas Perkara Produsen Miras Ilegal
Read Also
Recommendation for You

Ancaman Sedimentasi di Waduk Mrica, Banjarnegara Sedimentasi yang menggerus kapasitas tampung Waduk Mrica di Kabupaten…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Danantara Apresiasi Model Pemberdayaan PNM di Mojokerto Pada Senin (21/7/2026), jajaran Komisaris…

Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan Kepastian Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Sebagai Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur Tahun 2026 Pada Selasa (21/7/2026),…

Jambore Daerah Honda ADV Jatim: Solidaritas Komunitas Melalui Riding hingga Aksi Sosial Menyambut semangat kebersamaan…







