Berita  

Kerusuhan Demo Surabaya: 33 Tersangka, Grahadi Dibakar

Aksi demonstrasi di Surabaya pada 29-31 Agustus 2025 menyisakan kekacauan di kota tersebut. Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan sejumlah pos polisi menjadi korban dari kerusuhan yang dipicu massa. Polda Jawa Timur telah menyelesaikan penyelidikan atas insiden tersebut, menetapkan 33 tersangka dari 315 orang yang diamankan. Para tersangka diduga terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di beberapa lokasi tersebut.

Gedung Negara Grahadi mengalami kerusakan parah, terutama di sisi barat yang memuat Press Room. Kerusuhan terjadi hanya satu jam setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa menemui para demonstran. Massa melemparkan bom molotov ke gedung, menyebabkan kerusakan yang signifikan. Bukan hanya fasilitas negara yang terdampak, tapi juga kepercayaan publik terhadap aksi demonstrasi damai.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pengangguran. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bom molotov, senjata tajam, batu, besi, serta barang hasil jarahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kerusuhan ini menjadi pukulan bagi masyarakat Surabaya, merusak citra aksi demonstrasi yang seharusnya damai. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menghormati norma hukum. Kesadaran kolektif sangat diperlukan demi terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat. Demikianlah kronologi kerusuhan di Surabaya yang mencederai keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Source link