Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, telah menandatangani Pembaruan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (1/9/2025). Perjanjian tersebut melibatkan hibah aset berupa jaringan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Tangerang dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang kepada Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang.
Dalam acara tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejati Banten atas fasilitasi dalam proses tersebut. Hibah aset yang diserahkan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan air bersih demi kepentingan masyarakat serta kebanggaan bersama Kabupaten dan Kota Tangerang.
Kejati Banten, Siswanto, menyatakan bahwa penyerahan hibah aset tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama tahun 2020. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama dalam pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kesediaan menyerahkan aset pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang.
Diharapkan dengan perjanjian pembaharuan hibah ini, pelayanan kepada warga Kota Tangerang akan semakin optimal. Kesepakatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang.












