Tim hukum media siber Suara Indonesia dengan domain Suaraindonesia.co.id menegaskan perlindungan merek mereka. Fatah Ilham Amukti, SH, MH, dari tim hukum Suara Indonesia, mengingatkan bahwa penggunaan nama serupa tanpa izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini berdasarkan hak merek Suara Indonesia yang tercatat di DJKI untuk produksi surat kabar cetak dan platform digital media online. Fatah menegaskan bahwa jika penggunaan nama serupa merugikan brand perusahaan, langkah hukum akan diambil tanpa ragu. Penyalahgunaan merek tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dapat berujung pada pidana dan gugatan perdata. Fatah juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menggunakan nama Suara Indonesia tanpa izin resmi untuk segera menghentikan praktik tersebut, mengingat dampak buruk yang bisa ditimbulkan. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember ini juga akan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan demi melindungi nama baik dan brand perusahaan klien mereka.
Suara Indonesia Hak Merek: Peniruan Pidana dan Gugatan Perdata
Read Also
Recommendation for You

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, tengah fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya…

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil VI (Malang Raya), Jajuk Rendra Kresna, menggelar sosialisasi penguatan…

Anggota DPRD Kota Makassar bersama perwakilan Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development…









