Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi tantangan karena tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini membuat mereka kehilangan peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur khusus. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, sudah mengonfirmasi bahwa hanya honorer yang terdaftar resmi yang bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara honorer yang tidak terdaftar hanya berstatus pegawai kontrak daerah atau tenaga non-ASN biasa. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer, karena mereka tidak hanya kehilangan jaminan untuk diangkat menjadi ASN, tetapi juga berpotensi disingkirkan karena sistem tenaga honorer telah dihapus oleh pemerintah pusat sejak tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengakui bahwa belum banyak yang bisa dilakukan terkait nasib tenaga honorer tersebut. Sementara itu, honorer non-database di salah satu instansi di Sinjai, mengungkapkan rasa kecewa atas keadaan saat ini. Meskipun demikian, pemerhati sosial Sinjai, Musaddaq, menegaskan bahwa tenaga honorer non-database tetap memiliki peran besar dalam pelayanan publik. Dia menyayangkan bahwa posisi mereka seolah diabaikan hanya karena tidak terdaftar dalam database.
Menyikapi hal ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih, Ratnawati Arif-Andi Mahyanto Mazda, telah menjanjikan akan memprioritaskan kesejahteraan tenaga honorer. Salah satu program yang dijanjikan adalah membuka rekrutmen PPPK sebagai prioritas utama setelah dilantik. Semoga langkah-langkah konkret segera diambil untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang saat ini tengah mengalami ketidakpastian terkait status mereka.












