Pada tanggal 19 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah menghadapi demonstrasi besar-besaran dan kericuhan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone, Andi Saharuddin, mengumumkan keputusan tersebut sebagai respons atas protes masyarakat dan sesuai arahan pemerintah pusat. Segala ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama, dengan penyesuaian pembayaran bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak. Pemkab Bone berharap keputusan ini dapat meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone oleh ribuan massa, terutama dari kalangan mahasiswa, berujung pada kericuhan dan bentrokan antara massa dan aparat keamanan di depan kantor bupati.
Pemkab Bone Membatalkan Kenaikan PBB-P2: Analisis dan Implikasinya
Read Also
Recommendation for You

Delegasi Indonesia Berpartisipasi dalam Konsolidasi ASEAN Smart Cities Network di Banyuwangi Pada Senin (20/7/2026), delegasi…

Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung Butuh Perbaikan Pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung dinilai masih membutuhkan…

Pelantikan Definitif Pengurus Komisariat PMII Indonesia Raya Unipra Pada Minggu, 19 Juli 2026, Pengurus Komisariat…









