Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, memberikan tanggapannya terkait isu dugaan gratifikasi yang melibatkan investor pabrik porang di daerah tersebut. Dia menegaskan bahwa proses perizinan investor dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa. Lukman Dahlan juga menjelaskan bahwa setiap tahapan perizinan telah melalui prosedur verifikasi teknis dan bisa diakses publik. Menurutnya, izin industri porang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Sinjai hanya memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Aktivis LSM juga meminta pemkab untuk lebih transparan dalam memberikan akses informasi kepada media dan masyarakat untuk menghindari polemik perizinan investasi. Transparansi dianggap penting untuk menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Dinas Perizinan Sinjai Tepis Isu Gratifikasi Investor
Read Also
Recommendation for You

Komitmen Wali Kota Padang untuk Membangun Generasi Muda Berkarakter Pada Minggu (7/6/2026), Wali Kota Padang,…

Bhayangkara Run Polresta Padang: Mempererat Sinergi dan Budaya Hidup Sehat Pada Minggu pagi, 7 Juni…

Perkembangan Teknologi Digital dan Pendidikan: Antara Tantangan dan Peluang Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak…









