Seorang pemuda berinisial AL di Surabaya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, ML, yang dipicu rasa cemburu. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah polisi melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku. Berdasarkan laporan polisi, AL dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban ML disebut mengalami luka fisik dan trauma mendalam setelah insiden tersebut terjadi di rumah AL. Ibunya, Heny, menyatakan keprihatinannya dan mencurahkan kekhawatiran terhadap kondisi putrinya. Menurut Heny, ML mengalami memar di wajah, trauma psikologis, dan bahkan ketakutan untuk keluar rumah. Polisi sekarang menunggu kehadiran AL untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini.
Pemuda Surabaya Kekasih Aniaya, Kepala Diinjak: Penanganan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi B DPRD Cilacap dari fraksi PDI Perjuangan, yakni Anas Mubarok, menyerahkan bantuan perahu…

Ribuan peserta memadati ajang trail run bareng Pekalen Rafting yang digelar di Desa Pesawahan, Kecamatan…

Anggota DPR RI, Benny K. Harman, mengadakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di…

M. Shadiq Pasadigoe terlibat dalam kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar dengan tujuan memperkuat…








