Berita  

Polemik Pajak Reklame SPBU Surabaya: Kepastian Hukum Dutanya

Polemik Pajak Reklame SPBU Kota Surabaya: Memastikan Kepastian Dasar Hukum

Polemik seputar penetapan pajak reklame terhadap SPBU Pertamina di Surabaya terus menjadi sorotan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapati adanya kekurangan pembayaran pajak reklame sejumlah Rp26 miliar dari sekitar 95 SPBU sejak 2019 berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada satu pun SPBU yang melunasi kewajiban tersebut, karena masih mempertanyakan dasar hukumnya.

Ben D. Hadjon, Legal Corporate Hiswana Migas DPC Kota Surabaya, menegaskan bahwa pengusaha SPBU tidak menolak membayar pajak. Namun, ia menyoroti bahwa dasar hukum dari penetapan pajak tersebut masih samar dan cenderung tidak proporsional. Menurut Ben, SPBU-SPBU yang merupakan bagian dari Hiswana Migas hanya bertugas mendistribusikan produk Pertamina. Atribut-atribut seperti warna kanopi, seragam karyawan, dan logo Pertamina yang digunakan di SPBU bukanlah bentuk reklame komersial, melainkan bagian dari identitas korporasi.

Hingga saat ini, nilai pajak reklame yang dianggap belum terbayar oleh Pemkot mencapai Rp26 miliar, dihitung dari tahun 2019 hingga 2025. Namun, penetapan ini dipandang sebagai tindakan mendadak dan lepas dari proses kajian yang matang. Hiswana Migas melalui langkah politik dengan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya untuk diselesaikan secara bersama-sama.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Pertamina tidak hadir. Ben menekankan bahwa Hiswana Migas bukanlah representasi langsung dari Pertamina, melainkan mewakili para pengusaha SPBU yang merupakan mitra distribusi perusahaan migas pelat merah tersebut. Upaya untuk memperkuat argumen dibuktikan dengan kehadiran seorang ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Titik Puji Rahayu, PhD, dalam forum rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Surabaya pada 4 Agustus 2025. Ahli tersebut menyatakan bahwa persoalan ini berkaitan dengan tafsir yang keliru terhadap elemen visual SPBU, terutama warna merah di kanopi.

Polemik mengenai pajak reklame SPBU di Kota Surabaya masih menanti kepastian dasar hukum untuk diselesaikan secara adil dan proporsional. Dengan langkah-langkah politik dan pembuktian secara substansial, Hiswana Migas tidak henti-hentinya berjuang agar penetapan pajak ini dapat direvisi dan disesuaikan dengan kebijakan yang lebih jelas dan adil.

Source link