Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah mengeluarkan panggilan ketiga kepada Irwan Saputra, Anggota DPRD Kampar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Langkah ini diambil setelah Irwan Saputra gagal hadir dalam dua panggilan sebelumnya, yang menyebabkan Kejari Kampar melakukan upaya pemanggilan lanjutan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menyatakan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan dan berharap Irwan Saputra bersikap kooperatif. Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk AH, Pimpinan Cabang, dan beberapa staf lainnya. Selain itu, Irwan Saputra juga dianggap tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Semua proses hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang.
Panggilan Ketiga Irwan Saputra Kasus KUR KCP Bangkinang
Read Also
Recommendation for You

Dalam menanggapi pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai merugikan marwah partai dan Ketua Umum Surya Paloh,…

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johantono, menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan terbengkalainya…

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Trenggalek menggelar forum diskusi santai dengan cabang olahraga (cabor)…

Terdapat dugaan kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Probolinggo, namun sebenarnya peningkatan…

SMP Pius Cilacap menggelar Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (Asaj) Performa di Aula sekolah, diikuti oleh…







