Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif untuk Kerukunan: Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong dengan arif dan bijaksana. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah ini sebagai respon cepat pemerintahan Prabowo dalam menghadapi isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Reaksi yang cepat dari pimpinan DPR RI juga menunjukkan kemampuan dalam membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo disambut sebagai kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang berusaha memecah belah bangsa. Langkah ini dianggap sebagai upaya ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, diresmikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link