Pemerintah Indonesia dan AS Konfirmasi Tidak Ada Pertukaran Data

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kontroversi seputar transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara. Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025, Presiden AS Donald Trump menekankan perlunya penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen yang harus ‘dibayar’ dengan akses data pribadi warga Indonesia. Menurut Airlangga, data ini diperoleh oleh perusahaan dari masing-masing individu saat mengakses program tanpa adanya pertukaran data secara langsung antara pemerintah.

Airlangga menegaskan bahwa data yang dipindahkan merupakan data dasar yang diberikan oleh pengguna atas persetujuan mereka sendiri, seperti saat mendaftar di Google atau melakukan transaksi e-commerce. Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika bertujuan untuk membuat protokol tata kelola yang sah untuk lalu lintas data pribadi antarnegara. Menurut Airlangga, akses data pribadi warga Indonesia oleh pihak asing saat melakukan transaksi keuangan merupakan bagian dari prinsip know your customer (KYC), dan data tersebut dilindungi oleh berbagai mekanisme keamanan.

Dia juga menekankan pentingnya protokol yang kuat dalam melindungi data pribadi dalam era penggunaan teknologi seperti cloud computing dan kecerdasan buatan (AI). Airlangga mengklaim bahwa tata kelola ini akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, meskipun tidak merinci kapan finalisasi kesepakatan itu akan selesai.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengungkapkan bahwa satu dari poin kesepakatan perjanjian dagang dengan Indonesia adalah transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Gedung Putih menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terhadap kemampuan mentransfer data pribadi ke AS.Anda akan menemukan berita web terkait hal ini di sini.

Source link