Seorang pria berusia 75 tahun, pelaku berinisial M, diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional (TN) Baluran dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo karena tertangkap tangan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi TN Baluran pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Pelaku tersebut berasal dari Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dan tertangkap membawa lima ekor burung cendet hasil tangkapan dari Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol di kawasan TN Baluran. Menurut Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, barang bukti yang disita termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, umpan jangkrik, alat penjebak, kapak, sabit, wadah burung dari bambu dan daun kelapa, serta perlengkapan pribadi lainnya. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Konservasi dan pasal tertentu yang mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati TN Baluran. Terkait kasus ini, Polres Situbondo menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan melarang aktivitas ilegal di kawasan konservasi demi keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap satwa liar.
Nekat Berburu di Baluran, Kakek 75 Tahun Diamankan Petugas TN: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Kasus Pungli Dinas ESDM Jawa Timur Masuki Tahap Penuntutan, Tiga Tersangka Siap Disidangkan Penanganan perkara…

Lelang Barang Rampasan BPA Kejati Jatim Bidik Rp 40 Miliar Pemaparan target capaian lelang serentak…

Kejaksaan Negeri Blora Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum pada Pegawai Tersangka Karena Penggelapan Mobil Kejaksaan…

Pembangunan Saluran Irigasi Oplah di Desa Bulupayung, Cilacap: Petani Bersemangat! Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten…

Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya Mengundang Camat dan Lurah untuk Berdiskusi Panitia…







