Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan sedang. Menurut Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk. Dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, ditambah dengan DED dan pengawasan, totalnya lebih dari Rp2 miliar. Rumah dinas tersebut adalah bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda. Setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi. Proses rehabilitasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bangunan tetap terjaga keasliannya. Proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama. Harapannya, proses rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas bangunan dan melestarikan nilai historisnya, agar dapat dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi mendatang. Selengkapnya dapat dibaca di Suara Indonesia.
Pemkab Lebak Alokasikan Rp2,1 Miliar untuk Rehab Rumah Dinas Bupati
Read Also
Recommendation for You

Dalam menanggapi pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai merugikan marwah partai dan Ketua Umum Surya Paloh,…

Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Johantono, menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan terbengkalainya…

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Trenggalek menggelar forum diskusi santai dengan cabang olahraga (cabor)…

Terdapat dugaan kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Probolinggo, namun sebenarnya peningkatan…

SMP Pius Cilacap menggelar Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (Asaj) Performa di Aula sekolah, diikuti oleh…







